Kamis, 21 Mei 2009

SURAT IJIN USAHA KATERING

Dalam menjalankan usaha katering memang idealnya surat perijinan usaha dimiliki sesuai dengan persyaratan dan peraturan pemerintah, walaupun banyak yang berangkatnya dari hobby tetapi tidak ada salahnya mengurus legalitas perusahaan. Karena nantinya bila mendapat pekerjaan dari instansi Pemerintah persyaratan kelengkapan ijin usaha sangat dibutuhkan dan yang paling harus diperhatikan adalah memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) dengan membayar pajak berarti usaha katering yang dijalankan ikut membangun Negara ini….jaman segini belum punya NPWP apa kata dunia…?????.





Sedikit informasi bahwa sekarang ada peraturan pemerintah bahwa untuk melakukan jual-beli tanah harus mempunyai NPWP, fiscal keluar negeri juga begitu dll…yah jadi tidak ada salahnya mulai sekarang mengurus NPWP …ngurusnya susah ?, pake bayar ?, prosesnya lama ? …. Jawabannya adalah semua tidak benar karena pengalaman saya mengurus cukup dengan KTP hari itu juga selesai dan GRATIS, sekarang disetiap kantor pajak ada informasi yang bisa didapat langsung dari AR (acount representative) kayak coustumer servis di Bank, mereka digaji untuk menjelaskan kepada masyarakat jadi gak usah segan kepada mereka tanya terus sampe jelas…bila perlu tiap hari mereka malah seneng berarti mereka ada kerjaan…he he he itung itung kursus gratis tul gak..!

Untuk mengurus dokumen surat ijin usaha harus sesuai urutannya karena memang begitu aturan mainnya dan prosesnya gampang pokoknya yang mengurus punya KTP semua beres, urutan mengurusnya adalah:

- Memilki KTP
- Bikin surat domisili usaha ke RT-RW terus Kelurahan
- Ijin HO
- AKTE perusahaan di Notaris
- NPWP di Kantor pajak
- SIUP ( surat ijin usaha perusahaan ) di Dinas Parawisata
- TDP ( tanda daftar perushaan ) di Dinas Perindustrian

untuk melengkapi dokumen surat ijin usaha katering bisa dilakukan sambil jalan yang penting RT-RW dulu kalau sudah lengkap dan usahanya berjalan baik sesuai rencana jangan lupa menjadi anggota APJI (asosiasi perusahaan jasa boga Indonesia), untuk mendapat pekerjaan di perusahaan swasta terutama PMA mulai tahun 2009 sudah mulai meminta persyaratan dilengkapi dengan sertifikat APJI.
Untuk mendapatkan sertifikat APJI kelengkapan yang harus melengkapi dokumen sebagai berikut :



PERSYARATAN UNTUK PERUSAHAAN
MENJADI ANGGOTA DAN MENDAPATKAN
SERTIFIKAT
“ASOSIASI PERUSAHAAN JASA BOGA INDONESIA”
“ Certificate of Ordinary Member “

- Memiliki usaha yang berkaitan dalam dunia Jasa Boga
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi)
dan Jasa Boga lainya.
- Mengisi Formulir keanggotaan
- Melampirkan foto copy perijinan dan legalitas
- Akte perusahaan yang bergerak dibidang JasaBoga
- Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian
- NPWP & PPh Departemen Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO )
- Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan
- Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur
- Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan
- Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 )
- Membayar iuran sukarela


Dengan mempunyai kelengkapan dokumen ijin usaha katering berarti sudah bisa mencari order di istansi Pemerintah atau Perusahaan Modal Asing (PMA) atau paling tidak persiapan untuk 5-10 yang akan datang bila nantinya sudah diberlakukan peraturan tidak perlu mengurus lagi, dan yang perlu di ingat sekarang Negara kita sudah masuk di masa era pasar bebas jadi siapa saja dan dari negeri mana saja bisa bersaing bebas mencari pekerjaan jasa boga di Indonesia.
Kebayang gak…kalau kira kira yang melayani pesta di gedung gubernuran tapi yang melayani kateringnya cabang perusahaan dari Malasiya atau singapura, menunya ada rujak cingur yang bikin kokinya orang Phillipina….uhhh kacau dunia…..
Masalah ini perlu dipikirkan mulai sekarang, semoga sukses