Minggu, 11 Mei 2014

ASOSIASI PERUSAHAAN JASABOGA INDONESIA ( APJI )

Asosiasi Perusahaan Jasaboga  ( APJI ) adalah merupakan wadah  bagi para pengusaha jasa boga Indonesia untuk dapat mengembangkan diri baik dari segi pengembangan usaha dan pengembangan diri sang pengusaha sendiri, dan APJI merupaka pemersatu para pengusaha jasa boga untuk saling memberikan informasi dan saling membantu, didalam asosiasi juga banyak anggota selain katering yang ikut mendaftar sebagai anggota antara lain seperti Restoran, Cafe, Bakery, Pastry, Toko kue, Persewaan alat pesta, Suplier bahan katering, masih banyak lagi usaha yang berkaitan dengan Katering menjadi anggota APJI. Berdiri sejak tahun 1988 sampai sekarang telah memiliki anggota yang bergabung di dalam APJI berjumlah sekitar 3000 anggota di seluruh Indonesia yang terdiri dari berbagai jenis usaha dan golongan mulai dari skala mikro, kecil hingga menengah dan besar. Kantor APJI Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) di : Jl.KH. Ahmad Dahlan No. 21 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp 021 86609141.
Salah satu tujuan dari organisasi kami adalah untuk menunjang pemberdayaan UKM Indonesia di bidang ekonomi menuju kesejahteraan keluarga dan pada akhirnya menunjang perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Apa saja yang bisa di dapatkan sebagai anggota APJI antar lain :
Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
Sertifikat APJI
Pelatihan - pelatihan kepada perusahaan
Pelatihan – pelatihan kepada karyawan untuk peningkatan kualitas kerja
Informasi Pekerjaan tender
Pembagian pekerjaan catering apabila ada proyek pemerintah
Dll.
Bagaimana menjadi anggota APJI dan apa saja persyaratannya :

PERSYARATAN UNTUK PERUSAHAAN MENJADI ANGGOTA DAN MENDAPATKAN 
SERTIFIKAT. 
ASOSIASI PERUSAHAAN JASA BOGA INDONESIA”
“ Certificate of Ordinary Member “

Memiliki usaha yang berkaitan dalam dunia Jasa Boga.
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi).
dan Jasa Boga lainya.
Mengisi Formulir keanggotaan.

Melampirkan foto copy perijinan ( legalitas perusahaan ) :
    - Akte perusahaan yang bergerak dibidang JasaBoga.
    - Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata.
    - Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian.
    - NPWP  dan PPh Departemen Keuangan.
    - Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    - Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO ).
    - Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan.
    - Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur.

Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan .
Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan.
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 ).
Membayar iuran sukarela. 



AFTA 2015 akan dilaksanakan serentak untuk bersaing dengan SDM professional dari Negara lain maka APJI memberikan pelatihan gratis untuk mendapatka sertifikat  profesi yang berstandartkan SKKNI ( standart kompetensi kerja nasional ) yang di akui secara internasional untuk bidang :

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(SKKNI)




APJI telah memiliki  Lembaga Sertifikasi Profesi  yang bernama LSP JBI ( Jasaboga Indonesia ) dan memiliki beberapa Asesor di beberapa Dewan Pengurus Daerah sehingga anggota yang membutuhkan lebih mudah menjangkau tidak perlu mengikuti pelatihan di APJI Pusat.

Contoh sertifikat Kompetensi :



Contoh Kartu anggota :


Contoh Sertifikat APJI :









Saran :
Segera mendaftar sebagai anggota APJI karena tahun yang akan datang semua pengurusan surat ijin usaha katering persyaratannya harus menjadi anggota APJI dahulu dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota baru akan di layani di instansi pemerintah, seperti mengurus SIUP, NPWP, TDP, dll.

Info ini bertujuan agar usaha katering anda siap untuk bersaing dengan diberlakukannya AFTA 2015.

Salam Sukses.