Asosiasi Perusahaan Jasaboga ( APJI )
adalah merupakan wadah bagi para pengusaha jasa boga Indonesia untuk dapat
mengembangkan diri baik dari segi pengembangan usaha dan pengembangan diri sang
pengusaha sendiri, dan APJI merupaka pemersatu para pengusaha jasa boga untuk
saling memberikan informasi dan saling membantu, didalam
asosiasi juga banyak anggota selain katering yang ikut mendaftar sebagai
anggota antara lain seperti Restoran, Cafe, Bakery, Pastry, Toko kue, Persewaan
alat pesta, Suplier bahan katering, masih banyak lagi usaha yang berkaitan
dengan Katering menjadi anggota APJI. Berdiri sejak tahun 1988 sampai sekarang
telah memiliki anggota
yang bergabung di dalam APJI berjumlah sekitar 3000 anggota di seluruh
Indonesia yang terdiri dari berbagai jenis usaha dan golongan mulai dari skala
mikro, kecil hingga menengah dan besar. Kantor APJI Dewan Pimpinan Pusat (
DPP ) di : Jl.KH. Ahmad Dahlan No. 21 Kebayoran Baru Jakarta Selatan Telp 021 86609141.
Salah
satu tujuan dari organisasi kami adalah untuk menunjang pemberdayaan UKM
Indonesia di bidang ekonomi menuju kesejahteraan keluarga dan pada akhirnya
menunjang perekonomian Indonesia secara menyeluruh.
Apa saja
yang bisa di dapatkan sebagai anggota APJI antar lain :
Mendapatkan
Kartu Tanda Anggota
Sertifikat
APJI
Pelatihan -
pelatihan kepada perusahaan
Pelatihan –
pelatihan kepada karyawan untuk peningkatan kualitas kerja
Informasi
Pekerjaan tender
Pembagian
pekerjaan catering apabila ada proyek pemerintah
Dll.
Bagaimana
menjadi anggota APJI dan apa saja persyaratannya :
PERSYARATAN
UNTUK PERUSAHAAN MENJADI ANGGOTA DAN MENDAPATKAN
SERTIFIKAT.
“ASOSIASI PERUSAHAAN JASA BOGA INDONESIA”
“ Certificate of Ordinary Member “
Memiliki usaha yang berkaitan dalam dunia Jasa Boga.
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi).
dan Jasa Boga lainya.
Mengisi Formulir keanggotaan.
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi).
dan Jasa Boga lainya.
Mengisi Formulir keanggotaan.
Melampirkan foto copy perijinan (
legalitas perusahaan ) :
- Akte perusahaan yang bergerak dibidang JasaBoga.
- Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata.
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian.
- NPWP dan PPh Departemen Keuangan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO ).
- Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan.
- Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur.
Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan .
Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan.
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 ).
Membayar iuran sukarela.
- Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata.
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian.
- NPWP dan PPh Departemen Keuangan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO ).
- Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan.
- Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur.
Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan .
Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan.
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 ).
Membayar iuran sukarela.
AFTA 2015 akan dilaksanakan serentak untuk bersaing dengan
SDM professional dari Negara lain maka APJI memberikan pelatihan gratis untuk
mendapatka sertifikat profesi yang
berstandartkan SKKNI ( standart kompetensi kerja nasional ) yang di akui secara
internasional untuk bidang :
STANDAR
KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(SKKNI)
APJI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi yang bernama LSP JBI ( Jasaboga Indonesia )
dan memiliki beberapa Asesor di beberapa Dewan Pengurus Daerah sehingga anggota
yang membutuhkan lebih mudah menjangkau tidak perlu mengikuti pelatihan di APJI
Pusat.
Contoh sertifikat Kompetensi :
Contoh Kartu anggota :
Contoh Sertifikat APJI :
Saran :
Segera mendaftar sebagai anggota APJI karena tahun yang akan datang semua
pengurusan surat ijin usaha katering persyaratannya harus menjadi anggota APJI dahulu
dengan menunjukan Kartu Tanda Anggota baru akan di layani di instansi
pemerintah, seperti mengurus SIUP, NPWP, TDP, dll.
Info ini bertujuan agar usaha katering anda siap untuk bersaing dengan
diberlakukannya AFTA 2015.
Salam Sukses.