Selasa, 13 Mei 2014

Pajak Makanan & Minuman (PPN 10%) Dihapus !!!

Anda yang akan mengurus surat ijin usaha katering pasti bertanya, peraturan pajak makanan dan minuman sudah dihapuskan, terus untuk apa kita mengurus NPWP perusahaan ?
Walaun pajak PPN 10% sudah dihapus tetapi pajak penghasilan ( PPH ) masih harus anda setor ke Negara, dan bila anda mengikuti tender pekerjaan untuk makanan dan minuman di instansi pemerintah otomatis akan langsung dipotong karena sebagai wajib pungut ( wapu ) oleh karena itu usaha katering anda tetap wajib memiliki NPWP.
Berikut ini potongan dari Undang2 baru itu:

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
 dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.




Salam Sukses