Kamis, 08 Mei 2014

PENGURUSAN SURAT IJIN MENDIRIKAN CATERING



Untuk mendirikan usaha Catering berkas perusahaan harus dipersiapkan lebih dulu agar usaha anda nanti berjalan tanpa kendala, berkas apa saja yang harus kita siapkan lebih awal :

1. Akte perusahaan 
2. NPWP
3. SIUP
3. TDP ( Tanda daftar perusahaan )

ini adalah berkas perusahaan (legalitas) yang mutlak harus di miliki oleh perusahaan jasa Catering, setelah itu masih ada lagi  jika sudah berproduksi seperti , surat halal, ijin dari Dinas Kesehatan, Ijin Reklame dll.
Jangan kuatir atau merasa banyak sekali berkas yang harus diurus asal tahu urutannya tidak akan sulit, jadi pertama untuk mengurus Akte cukup ke Notaris saja sudah selesai, NPWP cukup ke kantor pajak dan sudah disediakan form kita tinggal mengisi biasanya 2 hari kita sudah memiliki nomor NPWP, tetapi kalau mengurus SIUP dan TDP langkah awalnya adalah mulai dari RT mengurus surat pengantar untuk Domisili perusahaan, kemudian minta stempel RW dan menerbitkan surat Domisili Perusahaan di Kantor Kelurahan.
Surat Domisili Perusahaan ini yang harus kita sertakan dalam kepengurusan SIUP dan TDP.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat dapat membantu rekan-rekan yg sudah menjalankan bisnis Catering tetapi belum mengurus berkas perusahaan (legalitas Perusahaan) atau yang akan menjalankan usaha Catering, Cafe, Restoran, dll sehingga segera dapat mengurus.