Kamis, 08 Mei 2014

PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)


Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan, dalam usaha tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan semua tetap dihitung menjadi satu bagian.

Keuntungannya :
Pemilik bisa sepenuhnya  mengambil keputusan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan dan rahasia perusahaan terjamin.

Kekurangannya :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.

Berkas  yang diperlukan :
1. Keterangan Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Memiliki  KTP
2. NPWP Pribadi
3. Kartu Susunan Keluarga
4. Nama usaha
5. Surat sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar

Demikian berkas yang dibutuhkan oleh Badan Usaha UD (usaha dagang), tetapi bila kedepannya akan mengikuti atau mengambil pekerjaan Catering dari Instansi Pemerintah yang melalui lelang sebaiknya membuat badan usaha yang CV (PERSEROAN KOMANDITER ) atau PT. (PERSEROAN TERBATAS).
Info ini Semoga bermanfaat.