Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh
seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan, dalam usaha tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan
kekayaan perusahaan semua tetap dihitung menjadi satu bagian.
Keuntungannya :
Pemilik bisa sepenuhnya mengambil keputusan Seluruh keuntungan
perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan dan rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangannya :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
manajemen menjadi kompleks
Usaha Dagang atau UD adalah usaha
perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
atau Departemen Hukum dan HAM RI.
Apabila seseorang menginginkan usahanya
berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak
memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.
Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha
memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain
misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.
Berkas yang diperlukan :
1. Keterangan Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratannya :
1. Memiliki KTP
2. NPWP Pribadi
3. Kartu Susunan Keluarga
4. Nama usaha
5. Surat sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar
Demikian berkas yang dibutuhkan oleh Badan
Usaha UD (usaha dagang), tetapi bila kedepannya akan mengikuti atau mengambil
pekerjaan Catering dari Instansi Pemerintah yang melalui lelang sebaiknya membuat
badan usaha yang CV (PERSEROAN KOMANDITER ) atau PT. (PERSEROAN TERBATAS).
Info ini Semoga bermanfaat.