Tampilkan postingan dengan label HALAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HALAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Mei 2014

Pajak Makanan & Minuman (PPN 10%) Dihapus !!!

Anda yang akan mengurus surat ijin usaha katering pasti bertanya, peraturan pajak makanan dan minuman sudah dihapuskan, terus untuk apa kita mengurus NPWP perusahaan ?
Walaun pajak PPN 10% sudah dihapus tetapi pajak penghasilan ( PPH ) masih harus anda setor ke Negara, dan bila anda mengikuti tender pekerjaan untuk makanan dan minuman di instansi pemerintah otomatis akan langsung dipotong karena sebagai wajib pungut ( wapu ) oleh karena itu usaha katering anda tetap wajib memiliki NPWP.
Berikut ini potongan dari Undang2 baru itu:

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
 dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.




Salam Sukses

Kamis, 08 Mei 2014

PROMOSI USAHA KATERING YANG JITU DAN MENGHASILKAN UANG



Kita tahu dalam dunia usaha yang mempunyai produk mutlak harus melakukan promosi agar hasil produksi usahanya bisa dikenal orang dan dibeli atau digunakan oleh konsumen. Untuk media promosi ada 2 cara yaitu dengan cara offline dan online, dalam dunia offline bisa kita lihat secara langsung bentuk promosinya seperti memasang baliho, iklan Koran, brosur, kartu nama, dalam bentuk souvenir, dan masih banyak dalam bentuk lainnya banyak perusahaan-perusahaan besar yg mengalokasikan budget pengeluaran terbesar di bidang promosi.
Menurut berbagai sumber, sekitar 60% lebih pengeluaran perusahaan dialokasikan untuk kegiatan promosi coba kita perhatikan perusahaan minuman mulai dari yang air putih sampai yang katanya bisa jadi obat (masuk dalam katagori jamu) dan sebagainya  atau perusahaan rokok dan lain-lain. Mereka mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk menarik pehatian calon konsumen melalui iklan-iklannya bahkan ada yg sampai mengeluarkan hadiah 1 Milyar Rupiah untuk menarik lebih banyak pelanggan dan Perusahaan yg tidak melakukan promosi sudah bisa dipastikan akan 'redup'  perkembangan bisnisnya.

Promosi di dunia online juga dapat dilakukan seperti di dunia offline juga dapat memanfaatkan kemajuan tehnologi internet untuk memajukan usaha katering anda, dalam berpromosi tujuannya adalah  harus memperlakukan calon konsumen agar membeli dengan cara  perlu 'ditarik' atau perlu 'dirayu' agar mau melihat-lihat produk yg anda tawarkan. Dari proses melihat mereka akan mengenal produk anda dan dari proses mengenal, mereka akan membeli produk anda bukan kah ada pepatah yg mengatakan  :

" tak kenal maka tak sayang "

Meski anggaran promosi online tidak sebesar anggaran promosi offline, namun anda harus tetap berpandangan bahwa produk anda anda perlu media promosi agar dikenal orang, melakukan promosi pada Media yang berlimpah Pengunjungnya adalah hal yang paling penting untuk mengundang orang datang ke website atau blog usaha Katering anda baik dia sebagai calon pembeli, atau pun sebagai pengunjung yang hanya lihat-lihat saja.
Kalo di dunia offline, pengunjung yg datang ke usaha anda tidak berdampak serius terhadap penjualan jika mereka tidak beli. Namun di dunia online,pengunjung yang beli atau tidak beli akan berdampak bagus terhadap website atau blog usaha  anda baik dampak penjualan langsung dari produk anda, maupun dampak tidak langsung dari pemasukan iklan … wah ternyata ada pendapatan sampingan juga kalau anda memanfaatkan dunia online...
Permasalahannya adalah bagaimana agar orang se-Indonesia tahu anda punya website atau blog usaha katering, maka anda harus mengundang mereka datang berkunjung selain melihat, membeli atau mau ikut berpromosi, untuk itu kita harus melakukan promosi ? bagaimana caranya ke mana biasanya anda melakukan promosi? Atau anda belum pernah melakukan promosi sama sekali ????
No problem...anda bisa belajar di dunia online juga dengan cara mencari di google ( googling ) siapa  yang bisa kita pake  sebagai guru untuk belajar, juga banyak Ebook yang dijual, cuma masalahnya kita tidak bisa memilih atau mencari yang berkualitas dan dapat dipercaya ( credible ) selain itu juga yang tidak sulit untuk mempelajarinya bahkan sampai bisa melakukan bimbingan belajar secara privat di rumah, saya punya teman namanya Pak Davit sejak tahun 2009 saya sudah menjadi muridnya mungkin bisa anda coba untuk belajar atau sebagai pembanding, jangan kuatir Pak Davit juga menyediakan untuk Ebook gratis dan bisa kontak langsung  hebatkan kita tidak perlu mengeluarkan biaya untuk belajar menjadi ahli berpromosi di dunia online,
Anda bisa coba masuk ke web Pak Davit satu-satunya Bisnis Online Pemula yg Memiliki Metode Belajar Online dan Offline, anda bisa belajar dengan mengklik link ini :


anda bisa belajar dengan Ebook gratis yang diberikan Pak Davit kepada anda sebagai pemula pengguna website atau blog untuk media promosi.
Dalam media online juga ada iklan baris seperti di media offline yang bisa anda gunakan untuk berpromosi usaha katering  seperti misalnya :

www.iklanbaris.co.id
www.iklanbandung.com.
www.jual-beli.com
www.bomiklan.com
www.jogjaiklan.com
www.jagoiklan.com
www.iklanmini.co.id
www.iklanumum.com
www.iklanpromo.com
www.webiklan.com
www.iklanoke.com
www.9ton.com
www.topiklan.com
www.iklanbekas.com
www.jasaiklan.com
http://groups.yahoo.com/group/IKLAN
http://groups.yahoo.com/group/Biro-Iklan
http://groups.yahoo.com/group/IklanBisnisIndonesia
http://groups.yahoo.com/group/RahasiaUpline
http://groups.yahoo.com/group/media-bisnis
http://groups.yahoo.com/group/media_iklan
http://groups.yahoo.com/group/jualan
http://groups.yahoo.com/group/pusatiklan
http://groups.yahoo.com/group/adpromo2020
http://groups.yahoo.com/group/barang-bekas
http://groups.yahoo.com/group/batam-bisnis
http://groups.yahoo.com/group/Biro_Iklan
http://groups.yahoo.com/group/BiroIklan
http://groups.yahoo.com/group/bisnis-computer
http://groups.yahoo.com/group/bisnis-hp
www.pondokiklan.com
www.balitnak.litbang.deptan.go.id
www.djklik.com
www.pasangiklan.co.or
www.iklanlaptop.com
www.iklantanpadaftar.com
www.iklanbaris.biz....
www.iklanbaru.com
www.gulasemut.com
www.mediasumsel.com/
iklanjogja.com....
rumahraya.com
kompas.co.id
plus.iklanbaris.co.id
iklanmlm.com
pitoyo.com
mediawebbiz.com
bursapromo.com
iklan.barisgratis.com....
rumah123.com
yelloasia.com.....
iklanbaris.us
iklanbiru.com
pasarbaris.com....
ruangbisnis.com
situsportal.com....
larismanis.web.id
satuiklan.com
jubeli.com ...
papaniklanku.com
http://groups.yahoo.com/group/Bisnis-Lokal
http://groups.yahoo.com/group/bisnis-REAL-ESTATE
http://groups.yahoo.com/group/ruang_iklan_percuma
http://groups.yahoo.com/group/kota-sukabumi
http://groups.yahoo.com/group/indo-bisnis
http://groups.yahoo.com/group/infobiz
http://groups.yahoo.com/group/informasi-konsumen
http://groups.yahoo.com/group/indoiklancom
http://groups.yahoo.com/group/iklanjkt
http://groups.yahoo.com/group/iklanku
http://groups.yahoo.com/group/iklaniklan
http://groups.yahoo.com/group/IklanGratis
http://groups.yahoo.com/group/iklanet
http://groups.yahoo.com/group/iklanduit
http://groups.yahoo.com/group/IklanBaris-Center
http://groups.yahoo.com/group/iklan_neka2003
http://groups.yahoo.com/group/iklan_gratis
http://groups.yahoo.com/group/iklan_gempar
http://groups.yahoo.com/group/iklan_gaul
http://groups.yahoo.com/group/Iklan_Explorer
http://groups.yahoo.com/group/iklan_cyber
http://groups.yahoo.com/group/iklan_barisiklanumum_
com
http://groups.yahoo.com/group/iklan_bisnis
http://groups.yahoo.com/group/iklan_batam
http://groups.yahoo.com/group/Iklan_Anda_Terpercaya
http://groups.yahoo.com/group/BL2003
http://groups.yahoo.com/group/medan-bisnis
http://groups.yahoo.com/group/Iklan_AM
http://groups.yahoo.com/group/iklan-usaha
http://groups.yahoo.com/group/Butuh_Uang
http://groups.yahoo.com/group/CariUang-Net

Dengan memanfaatkan website, blog dan iklan baris media online usaha katering anda akan semakin banyak mendapatkan order , ingat banyaknya order kunci utamanya adalah dengan melakukan PROMOSI,PROMOSI,DAN PROMOSI ........tinggal bagaimana caranya bisa secara otomatis setiap hari PROMOSI usaha anda bisa dibaca orang.

Jangan lupa ya..!! keuntungan buat pemesan yang harus menjadi nilai utama dalam isi materi promosi…tidak ada yang tidak mungkin. 

“ SELAMAT MELAKUKAN PROMOSI USAHA KATERING “

PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)


Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan, dalam usaha tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan semua tetap dihitung menjadi satu bagian.

Keuntungannya :
Pemilik bisa sepenuhnya  mengambil keputusan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan dan rahasia perusahaan terjamin.

Kekurangannya :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.

Berkas  yang diperlukan :
1. Keterangan Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Memiliki  KTP
2. NPWP Pribadi
3. Kartu Susunan Keluarga
4. Nama usaha
5. Surat sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar

Demikian berkas yang dibutuhkan oleh Badan Usaha UD (usaha dagang), tetapi bila kedepannya akan mengikuti atau mengambil pekerjaan Catering dari Instansi Pemerintah yang melalui lelang sebaiknya membuat badan usaha yang CV (PERSEROAN KOMANDITER ) atau PT. (PERSEROAN TERBATAS).
Info ini Semoga bermanfaat. 

Selasa, 23 Juni 2009

MANFAAT SERTIFIKAT HALAL PADA USAHA KATERING

Tidak hanya produksi makanan dari pabrikan saja yang perlu menyertakan sertifikat halal pada kemasan produksinya tetapi untuk ikut masuk dan berkompetisi kedalam pasar yang konsumennya adalah mayoritas Muslim pengusaha catering perlu mempertimbangkan label halal, karena kenyatannya prosentase dari permintaan pasar terhadap hasil produksi harus menyertakan sertifikat halal maka seharusnya bagi usaha katering memiliki sertifikat tersebut.

Negara Indonesia yang mayoritas adalah muslim berarti memiliki sertifikat halal adalah keputusan yang tepat dan membuat sertifikat halal wajib bagi usaha catering yang pengusaha / pemiliknya juga Muslim, karena selain untung yang didapat nantinya juga pahala yang menjadi miliknya,…hhmm ya ya ..berarti secara bisnis usaha catering pasti lebih menguntungkan jika memiliki sertifikat halal..!!! karena kesempatan dan luasnya pasar sangat besar di Republik tercinta ini.

Sekarang yang jadi pertanyaan bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal, proses pengurusannya, dan berapa biayanya, kalau untuk usaha catering yang memiliki jumlah menu banyak bagaimana .? apakah biayanya dihitung setiap menu atau 1 sertifikat untuk keseluruhan dari menu yang dimiliki, karena kalau harus setiap menu dikenakan biaya berarti pengaruh juga ke total biaya… berarti mahal…?


“Kutipan sebagian dari buku panduan sertifikat halal “

PANDUAN
SISTEM JAMINAN HALAL

Sejak diterbitkannya Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Peningkatan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan maka kehalalan makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk lainnya yang semula hanya diatur dalam kitab fiqh kini diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang merupakan paradigma baru dalam pengaturan kehalalan produk. Sebagai konsekuensi logis dari perubahan paradigma tersebut, jaminan kepastian hukum terhadap kehalalan produk dan perlindungan terhadap konsumen maupun produsen selain menjadi tanggung jawab pribadi dan ulama, juga menjadi tanggung jawab Pemerintah cq Departemen Agama. Hal tersebut lebih ditegaskan lagi dalam GBHN Tahun 1999 dan Undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 bahwa agama yang didalamnya termasuk pembinaan jaminan produk halal menjadi tugas pokok Departemen Agama dan tidak diotonomikan."
Dalam perkembangan selanjutnya kehalalan suatu produk juga diatur dalam Codex, suatu organisasi dunia yang mengatur sistem perdagangan internasional. Dengan demikian kehalalan produksi makanan, minuman, obat dan kosmetika serta produk halal lainnya bukan saja menjadi masalah intern umat Islam tetapi sudah masuk pada sistem produksi dan perdaganagan internasional yang didukung oleh semua negara. Oleh karena itu negara produsen saling berlomba dalam menerapkan sistem produksi halal untuk meningkatkan pangsa pasarnya.


PENENTUAN TITIK KRITIS KEHARAMAN PRODUK
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan alam proses produksi halal, perusahaan perlu mengetahui dan menentukan titik-titik kritis keharaman produk. Titik kritis keharaman tidak hanya mencakup bahan-bahan yang digunakan tetapi juga tahapan proses yang mungkin berpengaruh terhadap kehandalan produk.
Bahan-bahan yang dijadikan titik kritis adalah bahan-bahan yang mempunyai kemungkinan berasal dari bahan haram maupun yang mungkin menggunakan bahan haram atau najis dalam proses pembuatannya. Selain itu diidentifikasi pula kemungkinan terkontaminasinya produk dengan bahan haram atau najis dalam tahapan produksi secara keseluruhan mulai dari pembelian bahan, penerimaan bahan, produksi, penggudangan (bahan maupun produk akhir) sampai transportasi.
Setelah titik kritis keharaman produk ditentukan, selanjutnya dibuat prosedur monitoring, prosedur koreksi, sistem pendataan dan prosedur verifikasi.


PEMERIKSAAN JAMINAN PRODUK HALAL

Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap produk halal, pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada MUI dengan tembusan kepada Menteri, disertai dengan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya auditor yang diberi tugas akan melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. Cara penyembelihan hewan halal;
b. Asal usul bahan baku.
c. Bahan tambahan.
d. Bahan penolong.
e. Proses produksi.
f. Penyimpanan.
g. Pendistribusian, dan
h. Penyajian.


STANDARD OPERATING PROCEDURE HALAL
(SOP HALAL)

Kebijakan-kebijakan perusahaan tentang produksi halal yang diuraikan dalam Manual Halal selanjutnya dijabarkan secara teknis dalam bentuk Standard Operating bagian atau bidang yang terkait dengan proses produksi halal. Sebagai contoh adalah sebagai berikut :
1. SOP untuk bagian purchasing diantaranya menguraikan prosedur penentuan atau penggantian . supplier bahan.
2. SOP untuk bagian R & D diantaranya menguraikan prosedur perubahan formula, penggantian bahan, pengembangan produk.
3. SOP untuk bagian QA/QC diantaranya menguraikan prosedur penggunaan bahan baru.
4. SOP untuk bagian produksi diantaranya menguraikan prosedur pencatatan produksi halal, pemisahan line halal dan non halal jika ada, identifikasi produk.
5. SOP untuk bagian penggudangan Diantaranya menguraikan prosedur tata cara penerimaan bahan, identifikasi khusus yang perlu diperhatikan (kecocokan antara dokumen dengan barang), pencatatan bahan, pencatatan keluar- masuk bahan.
6. Dan lain - lain.


PENYEMBELIHAN HEWAN

Bahan-bahan produk halal baik bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong yang berasal dari hewan halal harus melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syari'at Islam kecuali belalang, serangga dan hewan yang hidup dalam air yang dapat dilakukan secara langsung atau dengan bantuan alat staning.
Apabila penyembelihan hewan tersebut dilakukan secara langsung maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Hewan yang disembelih dalam keadaan hidup;
b. Disembelih satu per satu secara manual dengan menyebut nama Allah (Bismillahi Allahu Akbar), dan tidak menyebut nama selain Allah;
c. Disembelih dengan alat penyembelihan yang tajam dan mudah untuk memutuskan urat-urat lehernya sehingga darah dapat menyembur keluar dengan lancar.
d. Disembelih pada leher tepat pada saluran pernafasan (hulqum), saluran makanan (marik) dan urat nadi (wadujain) dan urat-urat tersebut harus putus.
e. Disembelih tanpa mengangkat alat penyembelihan sebelum saluran pernafasan, saluran makanan, dan urat nadi putus.
f. Sebelum disembelih tidak boleh diberi minum air berlebihan (digelonggong), disiksa atau disakiti.

Disamping itu petugas yang akan melakukan penyembelihan hewan halal secara langsung tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Muslim yang taat.
b. Baligh.
c. Memiliki pengetahuan yang baik dan benar tentang Syari'at Islam sekurang-kurangnya mengenai penyembelihan hewan halal dan memilki ketrampilan teknis penyembelihan yang dibuktikan dengan sertifikat izin menyembelih hewan halal.
d. Mampu mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar secara fasih.
e. Sehatjasmani dan rohani.
f. Bebas dari luka, penyakit kulit atau penyakit lain yang dapat mencemari produk.
Apabila penyembelihan hewan dilakukan dengan bantuan alat staning maka harus mengikuti petunjuk Menteri Agama yang didasarkan atas fatwa MUI.


Mudah mudahan sebagian kutipan informasi dari buku panduan sertifikat halal ini bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan dan dengan memiliki sertifikat halal berarti siap bersaing dalam pasar bebas.

Rabu, 06 Mei 2009

DENDENG MULAI MENYUSUP KE USAHA KATERING




Dendeng sapi dalam kemasan ataupun curah sekarang sudah mulai menjadi sebuah momok bagi sebagian orang terutama yang menganut agama Islam Karen termsuk daging haram,dengan adanya kabar dimedia pemberitaan bahwa sebagian dari podusen berbuat curang dengan mencampur daging babi untuk kepentingan tertentu,… mungkin karena daging babi lebih murah sehingga produsen dapat mengeruk untung lebih banyak dengan mencampur daging babi kedalam dendeng.

Sebenarnya dengan curang itu bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi produsennya sendiri sebab dengan issu adanya campuran daging haram dalam dendeng akibatnya kepercayan pasar menjadi rusak, dan sekarang sudah terjadi semua produsen pasti bingung memasarkan produksinya walaupun sudah 110% daging halal yang dipakai.

Indikasi yang paling jelas adalah sekarang mulai gencar produsen maupun distributor/penyalur menawarkan dendeng sapi ke usaha katering yang selama ini tidak pernah dilakukan , mereka menawarkan kebanyakan masih lewat telepon jika berminat berminat baru akan datang membaw barangnya dan ada yang menawarkan lengkap dengan resep untuk masakan rantangan/pesta….weh..weh hebat belum lagi harga yang diberikan menarik.

Pengalaman saya sebagai pemili kusaha catering dlam satu minggu bisa ada 3 sampai 4 kali penawaran daging dendeng liwat telepon, karena penasaran saya coba bertanya kenapa sih sudh ditolak kok masih nelpon sampai berkali kali….?????
Jawabnya “ sudah susah pak jual dipasar atau super market padahal stock sudah menumpuk …tolong Pak dibantu ini halal kok 100% “ .
Memang selama ini masih jarang yang memakai dendeng sebagai menu dalam usaha catering kecuali menu dalam daerah tertentu seperti dari Padang dengan dendeng sapi keringnya, memang kalau dilihat dari harga yang diberikan sangat menarik buat cari untung besar tinggal modifikasi menu jadilah untung besar…tapi urusan dunia dan akheratnya lebih besar kayak produsen urusan Dunianya : sekarang dendengnya numpuk gak laku…!! Akheratnya :….??

Himbauan untuk pemilik usaha catering yang lainya pertimbangkanlah masakmasak kalau ada penawaran seperti diatas kecuali memang sudah siap dengan perlakuan situasi pasar sekarang, saran saya kita sebagai Negara kelautan yang mempunyai hasil ikan berlimpah lebih memungkinkan untuk memodifikasi menu Karen jenisnya banyak harganya murah dan persediaan di alam masih berlimpah.

Salam sukses