Tampilkan postingan dengan label BOM KULINER. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOM KULINER. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Mei 2014

BULAN PUASA PELUANG USAHA KATERING

Bulan puasa sudah dekat pasti akan banyak perubahan berpengaruh pada order kita , ada yang menyusut berkurang tetapi ada yang malah bertambah banyak nah sekarang bagaimana caranya supaya junmlah omzet tidak berkurang bahkan semakin bertambah. Anda harus yakin dan percaya bahwa bulan puasa adalah bulan barokah.
Sudah menjadi Trand / style kalau bulan puasa selain menjalankan ibadah bagi umat Islam juga ada acara buka bersama atau lebih dikenal dengan istilah “BUKBER”, ini adalah sebuah pasar yang bagus buat di garap atau mungkin lebih tepatnya adalah HOT PROSPEK. Karena acara Bukber  ini tidak Cuma Umat Islam yang melaksanakan semua kalangan lapisan masyarakat mulai dari kelompok umur Balita sampai Manula akan ikut melakukan acara Bukber , yang sangat jelas bisa kita mulai dari seperti ini  :
Sekolah
Komunitas
Reunian
Acara kantor
Perusahaan yang promosi ( Event )
Dll masih banyak yang lain tinggal anda mengemas acaranya dibuat sesuai thema dan jangan lupa kreatif dalam membuat menu sesuai dengan acara buka puasa, anda bisa nyari di Google yang lagi trend tahun ini menu untuk acara buka puasa apa ya ?

Langkah yang harus di lakukan adalah data ada berapa komunitas yang anda kenal, sekolah,Reunian, acara kantor....dll  buatlah tabel , “ Anda bisa baca di tulisan saya yang lain dalam blog ini STRATEGI  MEMBUAT USAHA KATERING MODAL KECIL “  setelah membuat tabel kemudian masukan data yang anda punya, setelah terdata segera lakukanlah mulai sekarang  ..PROMOSI .. ..PROMOSI .. ..PROMOSI .. bisa langsung dengan  selebaran, radio, juga lewat media internet sangat efektif karena sekarang banyak pengguna HP yang  bisa langsung mencari info lewat internet.
Jadi dibalik bulan Puasa banyak sekali acara yang membutuhkan Katering,  tinggal bagaimana anda mengidentifikasi dan menjaringnya.

Selamat menyambut bulan puasa.
Sukses itu milik semua orang. 

Selasa, 13 Mei 2014

Pajak Makanan & Minuman (PPN 10%) Dihapus !!!

Anda yang akan mengurus surat ijin usaha katering pasti bertanya, peraturan pajak makanan dan minuman sudah dihapuskan, terus untuk apa kita mengurus NPWP perusahaan ?
Walaun pajak PPN 10% sudah dihapus tetapi pajak penghasilan ( PPH ) masih harus anda setor ke Negara, dan bila anda mengikuti tender pekerjaan untuk makanan dan minuman di instansi pemerintah otomatis akan langsung dipotong karena sebagai wajib pungut ( wapu ) oleh karena itu usaha katering anda tetap wajib memiliki NPWP.
Berikut ini potongan dari Undang2 baru itu:

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
 dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.




Salam Sukses

Minggu, 11 Mei 2014

FESTIVAL KENDURI NUSANTARA

Festival Kenduri Nusantara adalah acara yang jangan di lewatkan oleh mereka yang merasa sebagai Pengusaha Katering atau calon Pengusaha Katering, juga masyarakat umum terutama masyarakat pecinta kuliner yang berdomisili di sekitar JAKARTA karena ada  ... " FESTIVAL KENDURI NUSANTARA " juga ada Pameran industri jasaboga, pemecahan rekor Muri, Artis lomba masak dan banyak acara lainnya juga infi bisa klik di www.kendurinusantara.com  atau jelasnya seperti ini 


Jangan lupa tanggalnya karena banyak info yang bisa di dapat disana untuk bagaimana cara membuka usaha katering, selamat berkenduri ria.

Kamis, 08 Mei 2014

AFTA TAHUN 2015 DIBERLAKUKAN SERENTAK APAKAH USAHA KATERING SUDAH SIAP MENGHADAPI



Penerapan penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia, Fillipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta negara negara yangv telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang, Korea, India, Australia, dan Selandia Baru)
Memiliki tujuan yang menjanjikan iklim perekonomian diantaranya: pasar kolosal menihilkan tarif impor secara total, ASEAN Master Plan menghubungkan negara-negara ASEAN dengan infrastruktur bangunan (jalan, jembatan, dan lain-lain), kerjasama dibentuk memberi kesempatan kerja yang saling mendukung dalam pertukaran SDM dan perjanjian bilateral dengan enam negara non-ASEAN di Pasifik memberi kesempatan free trade yang lebih menguntungkan.
Penerapan penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang, Korea, India, Australia, dan Selandia Baru).

Memiliki tujuan yang menjanjikan iklim perekonomian diantaranya: pasar kolosal menihilkan tarif impor secara total, ASEAN Master Plan menghubungkan negara-negara ASEAN dengan infrastruktur bangunan (jalan, jembatan, dan lain-lain), kerjasama dibentuk memberi kesempatan kerja yang saling mendukung dalam pertukaran SDM dan perjanjian bilateral dengan enam negara non-ASEAN di Pasifik memberi kesempatan free trade yang lebih menguntungkan.

Menyadari akan perubahan iklim perekonomian ini, baik kondisi perekonomian nasional maupun global yang terus menerus , maka LEMBAGA SERTIFIKASI JASABOGA INDONESIA ( LSP-JBI ) menjawab tantangan perubahan tersebut dengan menghasilkan para SDM unggul dan mampu berkontribusi dalam dunia Jasaboga  serta menjawab kebutuhan SDM yang berkualitas dan bersaing.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.318/MEN/IX/2007



Standar kompetensi bidang industri jasa boga dirancang berdasarkan tuntutan perubahan kebutuhan pasar kerja, yang akan digunakan sebagai acuan untuk melatih dan mendidik angkatan kerja yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang diperlukan oleh industri jasa boga. Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan perubahan yang sangat cepat pada teknologi, cara kerja, tuntutan selera pelanggan, sosial, ekonomi dan lingkungan budaya baik secara nasional maupun internasional.Dengan adanya standar kompetensi ini, merupakan salah satu acuan agar lembaga pendidikan/pelatihan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta lembaga sertifikasi profesi dapat melakukan proses sertifikasi melalui uji kompetensi dengan benar.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan / atau keahlian serta  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit-unit yang terdapat dalam standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai perangkat untuk membantu manajemen dan operasional di industri, antara lain:
1.            Pengembangan deskripsi pekerjaan berdasarkan kompetensi.
2.            Pengembangan Standar Operasional Prosedur.
3.            Pengembangan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4.            Proses Assesemen (pengujian, pengetahuan, ketrampilan dan    sikap).
5.            Pengembangan jalur karir (jenjang jabatan).
6.            Pengembangan program pelatihan.
Standar kompetensi ini tersusun melalui proses penyusunan, konsultasi dan diskusi dengan para ahli / pakar antara lain dari Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) bersama stakeholder terkait serta masukan dari ahli, pakar yang telah berpengalaman. Tim penyusun standar kompetensi bertugas mengidentifikasi dan menganalisis pengetahuan, keterampilan dan sikap yang aktual yang diperlukan pada sektor industri jasa boga, yang dilanjutkan dengan proses pra konvensi dan konvensi untuk disepakati menjadi standar nasional.
Untuk keperluan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang jasa boga melalui uji kompetensi, lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi tenaga kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.  

Dengan demikian, meskipun banyak kalangan yang mengatakan bahwa Indonesia kurang siap dalam menghadapi AFTA, tetapi kita sudah “menandatangani” kesepakatan itu. Dan meskipun kondisi perekonomian makro Indonesia (mungkin) belum sepenuhnya mendukung Indonesia dalam memasuki AFTA, namun Indonesia harus tetap konsekwen dengan perjanjian yang telah disepakati. Agar mampu bersaing, maka Indonesia harus segera melakukan beberapa strategi tersebut secara simultan dan berkesinambungan. Dan yang terpenting adalah menggerakkan peran aktif masyarakat sehinga bisa menghadapi tantangan maupun memanfaatkan peluang adanya AFTA.
Semoga!

Kamis, 21 Mei 2009

SURAT IJIN USAHA KATERING

Dalam menjalankan usaha katering memang idealnya surat perijinan usaha dimiliki sesuai dengan persyaratan dan peraturan pemerintah, walaupun banyak yang berangkatnya dari hobby tetapi tidak ada salahnya mengurus legalitas perusahaan. Karena nantinya bila mendapat pekerjaan dari instansi Pemerintah persyaratan kelengkapan ijin usaha sangat dibutuhkan dan yang paling harus diperhatikan adalah memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) dengan membayar pajak berarti usaha katering yang dijalankan ikut membangun Negara ini….jaman segini belum punya NPWP apa kata dunia…?????.





Sedikit informasi bahwa sekarang ada peraturan pemerintah bahwa untuk melakukan jual-beli tanah harus mempunyai NPWP, fiscal keluar negeri juga begitu dll…yah jadi tidak ada salahnya mulai sekarang mengurus NPWP …ngurusnya susah ?, pake bayar ?, prosesnya lama ? …. Jawabannya adalah semua tidak benar karena pengalaman saya mengurus cukup dengan KTP hari itu juga selesai dan GRATIS, sekarang disetiap kantor pajak ada informasi yang bisa didapat langsung dari AR (acount representative) kayak coustumer servis di Bank, mereka digaji untuk menjelaskan kepada masyarakat jadi gak usah segan kepada mereka tanya terus sampe jelas…bila perlu tiap hari mereka malah seneng berarti mereka ada kerjaan…he he he itung itung kursus gratis tul gak..!

Untuk mengurus dokumen surat ijin usaha harus sesuai urutannya karena memang begitu aturan mainnya dan prosesnya gampang pokoknya yang mengurus punya KTP semua beres, urutan mengurusnya adalah:

- Memilki KTP
- Bikin surat domisili usaha ke RT-RW terus Kelurahan
- Ijin HO
- AKTE perusahaan di Notaris
- NPWP di Kantor pajak
- SIUP ( surat ijin usaha perusahaan ) di Dinas Parawisata
- TDP ( tanda daftar perushaan ) di Dinas Perindustrian

untuk melengkapi dokumen surat ijin usaha katering bisa dilakukan sambil jalan yang penting RT-RW dulu kalau sudah lengkap dan usahanya berjalan baik sesuai rencana jangan lupa menjadi anggota APJI (asosiasi perusahaan jasa boga Indonesia), untuk mendapat pekerjaan di perusahaan swasta terutama PMA mulai tahun 2009 sudah mulai meminta persyaratan dilengkapi dengan sertifikat APJI.
Untuk mendapatkan sertifikat APJI kelengkapan yang harus melengkapi dokumen sebagai berikut :



PERSYARATAN UNTUK PERUSAHAAN
MENJADI ANGGOTA DAN MENDAPATKAN
SERTIFIKAT
“ASOSIASI PERUSAHAAN JASA BOGA INDONESIA”
“ Certificate of Ordinary Member “

- Memiliki usaha yang berkaitan dalam dunia Jasa Boga
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi)
dan Jasa Boga lainya.
- Mengisi Formulir keanggotaan
- Melampirkan foto copy perijinan dan legalitas
- Akte perusahaan yang bergerak dibidang JasaBoga
- Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian
- NPWP & PPh Departemen Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO )
- Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan
- Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur
- Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan
- Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 )
- Membayar iuran sukarela


Dengan mempunyai kelengkapan dokumen ijin usaha katering berarti sudah bisa mencari order di istansi Pemerintah atau Perusahaan Modal Asing (PMA) atau paling tidak persiapan untuk 5-10 yang akan datang bila nantinya sudah diberlakukan peraturan tidak perlu mengurus lagi, dan yang perlu di ingat sekarang Negara kita sudah masuk di masa era pasar bebas jadi siapa saja dan dari negeri mana saja bisa bersaing bebas mencari pekerjaan jasa boga di Indonesia.
Kebayang gak…kalau kira kira yang melayani pesta di gedung gubernuran tapi yang melayani kateringnya cabang perusahaan dari Malasiya atau singapura, menunya ada rujak cingur yang bikin kokinya orang Phillipina….uhhh kacau dunia…..
Masalah ini perlu dipikirkan mulai sekarang, semoga sukses





Minggu, 26 April 2009

BOM DAN KEAMANAN RESTORAN

Belum lagi lepas dari ingatkan kita kasus bom Bali pada tahun lalu, pada 5 Agustus 2003, sekitar jam 12.30, bertepatan dengan sidang tahunan MPR, kita dikejutkan kembali oleh Bom yang menguncang kawasan Hotel JW Marriott di lingkar Mega Kuningan. Dimana sedikitnya 14 orang dinyatakan tewas dan sekitar 149 orang mengalami luka-luka. Kalau kita lihat kasus kedua buah bom ada kesamaan yaitu terjadi di depan restoran, kalau bom Bali di depan Paddy’s Club, sedangkan kalau di Hotel JW. Marriott di depan Restoran Sailendra, ketika orang banyak makan siang di sana. Ini menjadi pertanyaan kita apakah aman makan di restoran?


Berbeda dengan kasus bom and keamanan restoran diatas, kasus keamanan pangan “food safety’ kebanyakan cepat dilupakan oleh orang, seperti beberapa bulan yang lalu kita dihentakan kembali oleh berita tentang keracunan makanan, dimana jatuh korban 19 orang di rawa buaya (Kompas, 18 Juni 2003). Kejadian-kejadian keracunan seperti di atas bukan lagi menjadi hal asing bagi kita, terutama dalam beberapa tahun belakangan . Seperti kejadian keracunan masal yang menimpa anak anak sekolah dasar akibat menyantap PMTAS /Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (Kompas 30 September 2000), keracunan makanan akibat mengkonsumsi jasa catering yang terjadi pada siswa SMP di Jawa Barat (Kompas 3 Juli 2000) dan banyak lagi kasus-kasus keracunan makanan yang terjadi pada karyawan perusahaan yang menggunakan jasa catering untuk konsumsi makanan karyawan.

Sekarang masalah keamanan pangan bukan hanya menjadi berita nasional tetapi sudah mengglobal, dengan kecangihan media komunikasi kejadian keamanan pangan di suatu negera akan segera berdampak di negera lain seperti masalah Mad Cow (sapi gila), GMO (Genetical Modified Organism), Antibiotik, Akrilamid pada penggorengan karbohidrat dan kasus dioxin menjelang pemilu tahun 1999.

Kejadian diatas kembali mengingatkan kita tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap masalah keamanan pangan. Dengan banyaknya berita tentang keracunan dan keamanan pangan, masyarakat sudah mulai lebih perhatian terhadap hal ini. Dapat dilihat di mall dan resto-resto, banyak orang yang tidak percaya dengan hanya cuci tangan di westafel yang ada, dan mereka masih membawa sendiri cairan sanitasi untuk menyakinkan tangannya tersanitasi.

Sistem HACCP dan Jasa Boga

Sistem HACCP dengan terjemahan bahasa Indonesia Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis adalah sistem yang awalnya dikembangkan oleh NASA (1960), Badan Antariksa USA ini menerapkan HACCP untuk meyakinkan makanan Astronot mereka terkontrol. Coba bayangkan apa yang terjadi apabila astronot di ruang angkasa keracunan makanan? pasti akan terjadi kekacauan. Sistem ini berkembang dan digunakan pada awalnya untuk makanan kaleng, yang memang sangat kritikal masalah keamanan pangannya. Baru pada awal tahun 1990-an, Sistem ini di kenal umum untuk industri makanan di seluruh dunia.



Sistem HACCP makin dikenal ketika Standard ISO 9000: 2000 mengadopsi HACCP, yang terdiri dari: Melakukan analisa bahaya, Menentukan titik kendali kritis, Menetapkan batas-batas titik kendali kritis, Prosedur monitoring, Tindakan koreksi, Prosedur verifikasi, dan dokumentasi.
Sedangkan Industri Jasa Boga, seperti Hotel, Restoran, Kafe, Katering atau disingkat dengan istilah HoReKa, menjadi trend di Indonesia. Franchasing Jasa Boga berkembang pesat, khususnya di Jakarta dan Surabaya. Banyak ditemukan Jaringan Restoran Siap Saji dan restoran tradisional dengan nama-nama baru seperti Quick Chicken, Wong Solo, RM Padang Sederhana dan banyak lainnya.

Bagaimana Menerapkan HACCP

Hal Utama yg terpenting dalam penarapan HACCP pada jasa Boga adalah Komitmen dari Pemilik usaha atau TOP Menejemen, tanpa adanya komitmen dari pemilik, sangat sukar sekali sistem ini dapat diterapkan. Selain itu sistem HACCP tidak dapat diterapkan tanpa ada program pelatihan yang baik. Kendala pada pelatihan karyawan adalah tingkat pendidikan dari karyawan jasa boga yang rendah, kadang-kadang SMP atau malah lebih rendah lagi. Sehingga perlu dibuat pelatihan yang ‘FUN’ mudah dimengerti oleh mereka, serta untuk memicu semangat dan kompetisi dari masing-masing individu harus ada ‘insentif’ untuk yang berprestasi.

Dokumentasi atau ‘checklist’ yang digunakan harus dibuat semudah mungkin, jangan terlalu banyak hal-hal yang harus di tulis. Sebaiknya tinggal pilih Ya/ Tidak, atau hanya melingkari saja. Selain itu dokumentasi sebaiknya jangan dalam bentuk lembaran, karena kalau dalam bentuk lembaran akan mudah sekali hilang atau tercecer. Sebaiknya dokumentasi tersebut di buat dalam bentuk buku yang mudah di bawah dan di simpan dengan ‘design’ yang menarik dan berguna bagi karyawan.
Pada awal penerapan sistem ini tentu banyak kendalanya, dan tidak tiba-tiba semua akan berjalan lancar, pasti ada kekurangan atau deviasi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi dan audit untuk mengecek tingkat pelaksanaanya dan terus-menerus adanya perbaikan.

Jadi yang terpenting dalam pelaksanaan HACCP pada industri jasa Boga adalah Komitmen dari pemilik atau Top Managemen untuk menerapkan sistem ini, selain itu juga perlu adanya program pelatihan, pelatihan dan pelatihan yang kontinyu dan terpadu, dan evaluasi dari program yang diterapkan

Sumber :
Sesil Indera Kurnia
Pengamat Masalah Pangan

Kamis, 16 April 2009

BOM KULINER



Wuuiiik.!!!!
Kalau baca judulnya …sangat menakutkan bayangannya pasti ke para teroris .? bukan ..bukan ini yang akan di ulas adalah masalah dunia katering juga kok, kalau bom beneran itu kayak yang di cafĂ© grill fish Jimbaran wau…bener bener ngeri.
Sangat nyata sekali sekarang sedang berlangsung dan sepertinya gak akan berhenti semua berebut untuk melakukan dengan menarik perhatian dengan caranya masing masing, karena memang benar benar hampir semua masyarakat sangat antusias untuk melihat semua ini sampe sampe ada yang melakukan 7 hari penuh bahkan sampe ada yang mempertontonkan 2 kali dalam 1 hari. Memang beda tema/kemasan tetapi tetap usaha yang berkisar di dunia kuliner.
Salah satunya stasiun TV ini dikemas menjadi sedemikian rupa sehingga tidak hanya sebagai sebuah pembelajaran/informasi tetapi hiburan yang sangat menarik artis papan atas juga mulai banyak yang jadi chef dadakan untuk menjadi hostnya, terbukti dari jam tayangnya ada di jam yang ratingnya lumayan sehingga sponsor juga berebut untuk mensuport acara kuliner di stasiun TV Indonesia.

Kenapa saya memilih istilah Bom karena dengan dengar suara ledakannya saja sudah bikin keder apalagi kena langsung ….kebayangkan akibatnya, nah sekarang siapa yang kepengen kena BOM KULINER ..??? karena saya sudah merasakan sekarang akibat dari serangan bom kuliner sangat membantu dalam usaha katering saya apalagi mulai sering ditayangkan yang seputar katering karena tidak hanya katering di kota besar saja yang diangkat tetapi katering daerah juga mulai diangkat kelayar kaca.
Mudah mudahan dengan makin banyak acara TV seperti ini akan makin banyak lahir teroris katering untuk bikin bom usaha kuliner mulai dari yang bersekala kecil maupun besar, menjadi pejuang bangsa dalam mengatasi angka pengangguran dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan.