Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAJAK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Mei 2014

Pajak Makanan & Minuman (PPN 10%) Dihapus !!!

Anda yang akan mengurus surat ijin usaha katering pasti bertanya, peraturan pajak makanan dan minuman sudah dihapuskan, terus untuk apa kita mengurus NPWP perusahaan ?
Walaun pajak PPN 10% sudah dihapus tetapi pajak penghasilan ( PPH ) masih harus anda setor ke Negara, dan bila anda mengikuti tender pekerjaan untuk makanan dan minuman di instansi pemerintah otomatis akan langsung dipotong karena sebagai wajib pungut ( wapu ) oleh karena itu usaha katering anda tetap wajib memiliki NPWP.
Berikut ini potongan dari Undang2 baru itu:

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2:

barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
 dan
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.




Salam Sukses

Kamis, 08 Mei 2014

PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)


Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan, dalam usaha tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan semua tetap dihitung menjadi satu bagian.

Keuntungannya :
Pemilik bisa sepenuhnya  mengambil keputusan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan dan rahasia perusahaan terjamin.

Kekurangannya :
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Sumber keuangan perusahaan terbatas Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

Usaha Dagang atau UD adalah usaha perseorangan yang dilakukan tanpa didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat atau Departemen Hukum dan HAM RI.

Apabila seseorang menginginkan usahanya berjalan dan tercatat tanpa harus mengurus legalitas usaha yang sedikit banyak memerlukan 'modal dana', Usaha Dagang menjadi pilihan yang cukup membantu.

Dalam melaksanakan Usaha Dagang, usaha memerlukan perijinan untuk mendapatkan pengakuan usaha oleh instansi lain misalnya Bank Unit unt mendapatkan pinjaman.

Berkas  yang diperlukan :
1. Keterangan Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan

Persyaratannya :
1. Memiliki  KTP
2. NPWP Pribadi
3. Kartu Susunan Keluarga
4. Nama usaha
5. Surat sewa menyewa/PBB
6. Foto pendiri 3×4= 2 lembar

Demikian berkas yang dibutuhkan oleh Badan Usaha UD (usaha dagang), tetapi bila kedepannya akan mengikuti atau mengambil pekerjaan Catering dari Instansi Pemerintah yang melalui lelang sebaiknya membuat badan usaha yang CV (PERSEROAN KOMANDITER ) atau PT. (PERSEROAN TERBATAS).
Info ini Semoga bermanfaat. 

Kamis, 21 Mei 2009

SURAT IJIN USAHA KATERING

Dalam menjalankan usaha katering memang idealnya surat perijinan usaha dimiliki sesuai dengan persyaratan dan peraturan pemerintah, walaupun banyak yang berangkatnya dari hobby tetapi tidak ada salahnya mengurus legalitas perusahaan. Karena nantinya bila mendapat pekerjaan dari instansi Pemerintah persyaratan kelengkapan ijin usaha sangat dibutuhkan dan yang paling harus diperhatikan adalah memiliki NPWP ( nomor pokok wajib pajak ) dengan membayar pajak berarti usaha katering yang dijalankan ikut membangun Negara ini….jaman segini belum punya NPWP apa kata dunia…?????.





Sedikit informasi bahwa sekarang ada peraturan pemerintah bahwa untuk melakukan jual-beli tanah harus mempunyai NPWP, fiscal keluar negeri juga begitu dll…yah jadi tidak ada salahnya mulai sekarang mengurus NPWP …ngurusnya susah ?, pake bayar ?, prosesnya lama ? …. Jawabannya adalah semua tidak benar karena pengalaman saya mengurus cukup dengan KTP hari itu juga selesai dan GRATIS, sekarang disetiap kantor pajak ada informasi yang bisa didapat langsung dari AR (acount representative) kayak coustumer servis di Bank, mereka digaji untuk menjelaskan kepada masyarakat jadi gak usah segan kepada mereka tanya terus sampe jelas…bila perlu tiap hari mereka malah seneng berarti mereka ada kerjaan…he he he itung itung kursus gratis tul gak..!

Untuk mengurus dokumen surat ijin usaha harus sesuai urutannya karena memang begitu aturan mainnya dan prosesnya gampang pokoknya yang mengurus punya KTP semua beres, urutan mengurusnya adalah:

- Memilki KTP
- Bikin surat domisili usaha ke RT-RW terus Kelurahan
- Ijin HO
- AKTE perusahaan di Notaris
- NPWP di Kantor pajak
- SIUP ( surat ijin usaha perusahaan ) di Dinas Parawisata
- TDP ( tanda daftar perushaan ) di Dinas Perindustrian

untuk melengkapi dokumen surat ijin usaha katering bisa dilakukan sambil jalan yang penting RT-RW dulu kalau sudah lengkap dan usahanya berjalan baik sesuai rencana jangan lupa menjadi anggota APJI (asosiasi perusahaan jasa boga Indonesia), untuk mendapat pekerjaan di perusahaan swasta terutama PMA mulai tahun 2009 sudah mulai meminta persyaratan dilengkapi dengan sertifikat APJI.
Untuk mendapatkan sertifikat APJI kelengkapan yang harus melengkapi dokumen sebagai berikut :



PERSYARATAN UNTUK PERUSAHAAN
MENJADI ANGGOTA DAN MENDAPATKAN
SERTIFIKAT
“ASOSIASI PERUSAHAAN JASA BOGA INDONESIA”
“ Certificate of Ordinary Member “

- Memiliki usaha yang berkaitan dalam dunia Jasa Boga
Seperti : catering,kantin,sewa peralatan,supplier,pelaminan (dekorasi)
dan Jasa Boga lainya.
- Mengisi Formulir keanggotaan
- Melampirkan foto copy perijinan dan legalitas
- Akte perusahaan yang bergerak dibidang JasaBoga
- Surat Ijin Usaha dari Departemen Parawisata
- Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) dari Departemen Perindustrian
- NPWP & PPh Departemen Keuangan
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat persetujuan lingkungan / tetangga ( HO )
- Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasa Boga dari dinas Kesehatan
- Foto copy KTP Pemilik perusahaan / Direktur
- Membayar uang pangkal sesuai klasifikasi perusahaan
- Membayar iuran wajib 1 tahun pertama sesuai klasifikasi perusahaan
( Kep Men Kes 715 tahun 2003 )
- Membayar iuran sukarela


Dengan mempunyai kelengkapan dokumen ijin usaha katering berarti sudah bisa mencari order di istansi Pemerintah atau Perusahaan Modal Asing (PMA) atau paling tidak persiapan untuk 5-10 yang akan datang bila nantinya sudah diberlakukan peraturan tidak perlu mengurus lagi, dan yang perlu di ingat sekarang Negara kita sudah masuk di masa era pasar bebas jadi siapa saja dan dari negeri mana saja bisa bersaing bebas mencari pekerjaan jasa boga di Indonesia.
Kebayang gak…kalau kira kira yang melayani pesta di gedung gubernuran tapi yang melayani kateringnya cabang perusahaan dari Malasiya atau singapura, menunya ada rujak cingur yang bikin kokinya orang Phillipina….uhhh kacau dunia…..
Masalah ini perlu dipikirkan mulai sekarang, semoga sukses