Kamis, 08 Mei 2014

AFTA TAHUN 2015 DIBERLAKUKAN SERENTAK APAKAH USAHA KATERING SUDAH SIAP MENGHADAPI



Penerapan penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia, Fillipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta negara negara yangv telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang, Korea, India, Australia, dan Selandia Baru)
Memiliki tujuan yang menjanjikan iklim perekonomian diantaranya: pasar kolosal menihilkan tarif impor secara total, ASEAN Master Plan menghubungkan negara-negara ASEAN dengan infrastruktur bangunan (jalan, jembatan, dan lain-lain), kerjasama dibentuk memberi kesempatan kerja yang saling mendukung dalam pertukaran SDM dan perjanjian bilateral dengan enam negara non-ASEAN di Pasifik memberi kesempatan free trade yang lebih menguntungkan.
Penerapan penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang, Korea, India, Australia, dan Selandia Baru).

Memiliki tujuan yang menjanjikan iklim perekonomian diantaranya: pasar kolosal menihilkan tarif impor secara total, ASEAN Master Plan menghubungkan negara-negara ASEAN dengan infrastruktur bangunan (jalan, jembatan, dan lain-lain), kerjasama dibentuk memberi kesempatan kerja yang saling mendukung dalam pertukaran SDM dan perjanjian bilateral dengan enam negara non-ASEAN di Pasifik memberi kesempatan free trade yang lebih menguntungkan.

Menyadari akan perubahan iklim perekonomian ini, baik kondisi perekonomian nasional maupun global yang terus menerus , maka LEMBAGA SERTIFIKASI JASABOGA INDONESIA ( LSP-JBI ) menjawab tantangan perubahan tersebut dengan menghasilkan para SDM unggul dan mampu berkontribusi dalam dunia Jasaboga  serta menjawab kebutuhan SDM yang berkualitas dan bersaing.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.318/MEN/IX/2007



Standar kompetensi bidang industri jasa boga dirancang berdasarkan tuntutan perubahan kebutuhan pasar kerja, yang akan digunakan sebagai acuan untuk melatih dan mendidik angkatan kerja yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang diperlukan oleh industri jasa boga. Pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan perubahan yang sangat cepat pada teknologi, cara kerja, tuntutan selera pelanggan, sosial, ekonomi dan lingkungan budaya baik secara nasional maupun internasional.Dengan adanya standar kompetensi ini, merupakan salah satu acuan agar lembaga pendidikan/pelatihan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta lembaga sertifikasi profesi dapat melakukan proses sertifikasi melalui uji kompetensi dengan benar.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan / atau keahlian serta  sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unit-unit yang terdapat dalam standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai perangkat untuk membantu manajemen dan operasional di industri, antara lain:
1.            Pengembangan deskripsi pekerjaan berdasarkan kompetensi.
2.            Pengembangan Standar Operasional Prosedur.
3.            Pengembangan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4.            Proses Assesemen (pengujian, pengetahuan, ketrampilan dan    sikap).
5.            Pengembangan jalur karir (jenjang jabatan).
6.            Pengembangan program pelatihan.
Standar kompetensi ini tersusun melalui proses penyusunan, konsultasi dan diskusi dengan para ahli / pakar antara lain dari Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) bersama stakeholder terkait serta masukan dari ahli, pakar yang telah berpengalaman. Tim penyusun standar kompetensi bertugas mengidentifikasi dan menganalisis pengetahuan, keterampilan dan sikap yang aktual yang diperlukan pada sektor industri jasa boga, yang dilanjutkan dengan proses pra konvensi dan konvensi untuk disepakati menjadi standar nasional.
Untuk keperluan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang jasa boga melalui uji kompetensi, lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi tenaga kerja dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.  

Dengan demikian, meskipun banyak kalangan yang mengatakan bahwa Indonesia kurang siap dalam menghadapi AFTA, tetapi kita sudah “menandatangani” kesepakatan itu. Dan meskipun kondisi perekonomian makro Indonesia (mungkin) belum sepenuhnya mendukung Indonesia dalam memasuki AFTA, namun Indonesia harus tetap konsekwen dengan perjanjian yang telah disepakati. Agar mampu bersaing, maka Indonesia harus segera melakukan beberapa strategi tersebut secara simultan dan berkesinambungan. Dan yang terpenting adalah menggerakkan peran aktif masyarakat sehinga bisa menghadapi tantangan maupun memanfaatkan peluang adanya AFTA.
Semoga!