Penerapan
penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia,
Fillipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta
negara negara yangv telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang,
Korea, India, Australia, dan Selandia Baru)
Penerapan
penuh AFTA 2015 mencakup 10 negara anggota ASEAN (Brunei, Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja) serta
negara-negara yang telah menandatangani perjanjian bilateral (China, Jepang,
Korea, India, Australia, dan Selandia Baru).
Memiliki
tujuan yang menjanjikan iklim perekonomian diantaranya: pasar kolosal
menihilkan tarif impor secara total, ASEAN Master Plan menghubungkan
negara-negara ASEAN dengan infrastruktur bangunan (jalan, jembatan, dan
lain-lain), kerjasama dibentuk memberi kesempatan kerja yang saling mendukung
dalam pertukaran SDM dan perjanjian bilateral dengan enam negara non-ASEAN di
Pasifik memberi kesempatan free trade yang lebih menguntungkan.
Menyadari
akan perubahan iklim perekonomian ini, baik kondisi perekonomian
nasional maupun global yang terus menerus , maka LEMBAGA SERTIFIKASI
JASABOGA INDONESIA ( LSP-JBI ) menjawab tantangan perubahan tersebut dengan
menghasilkan para SDM unggul dan mampu berkontribusi dalam dunia Jasaboga
serta menjawab kebutuhan SDM yang berkualitas dan bersaing.
Sesuai
Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor : Kep.318/MEN/IX/2007
Standar
kompetensi bidang industri jasa boga dirancang berdasarkan tuntutan perubahan
kebutuhan pasar kerja, yang akan digunakan sebagai acuan untuk melatih dan
mendidik angkatan kerja yang memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja
yang diperlukan oleh industri jasa boga. Pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan perubahan yang sangat cepat
pada teknologi, cara kerja, tuntutan selera pelanggan, sosial, ekonomi dan
lingkungan budaya baik secara nasional maupun internasional.Dengan adanya
standar kompetensi ini, merupakan salah satu acuan agar lembaga
pendidikan/pelatihan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
industri, serta lembaga sertifikasi profesi dapat melakukan proses sertifikasi
melalui uji kompetensi dengan benar.
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan /
atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan
tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Unit-unit
yang terdapat dalam standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai perangkat
untuk membantu manajemen dan operasional di industri, antara lain:
1. Pengembangan
deskripsi pekerjaan berdasarkan kompetensi.
2. Pengembangan
Standar Operasional Prosedur.
3. Pengembangan
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4. Proses
Assesemen (pengujian, pengetahuan, ketrampilan
dan sikap).
5. Pengembangan
jalur karir (jenjang jabatan).
6. Pengembangan
program pelatihan.
Standar
kompetensi ini tersusun melalui proses penyusunan, konsultasi dan diskusi
dengan para ahli / pakar antara lain dari Asosiasi Perusahaan Jasa Boga
Indonesia (APJI) bersama stakeholder terkait serta masukan dari ahli, pakar
yang telah berpengalaman. Tim penyusun standar kompetensi bertugas
mengidentifikasi dan menganalisis pengetahuan, keterampilan dan sikap yang aktual
yang diperlukan pada sektor industri jasa boga, yang dilanjutkan dengan proses
pra konvensi dan konvensi untuk disepakati menjadi standar nasional.
Untuk
keperluan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang jasa boga melalui uji
kompetensi, lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi tenaga kerja
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Dengan
demikian, meskipun banyak kalangan yang mengatakan bahwa Indonesia kurang siap
dalam menghadapi AFTA, tetapi kita sudah “menandatangani” kesepakatan itu. Dan
meskipun kondisi perekonomian makro Indonesia (mungkin) belum sepenuhnya
mendukung Indonesia dalam memasuki AFTA, namun Indonesia harus tetap konsekwen
dengan perjanjian yang telah disepakati. Agar mampu bersaing, maka Indonesia
harus segera melakukan beberapa strategi tersebut secara simultan dan
berkesinambungan. Dan yang terpenting adalah menggerakkan peran aktif
masyarakat sehinga bisa menghadapi tantangan maupun memanfaatkan peluang adanya
AFTA.
Semoga!